Biawak itu Halal?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Begini pak Ustad.. Sejak kecil saya sudah memiliki hobi memelihara
hewan, mulai dari kucing, kelinci, kukang, burung, ikan, iguana,
kura-kura, serangga, dll.. Sekarang ini saya memfokuskan untuk
memelihara berbagai macam reptil seperti ular, kura2 darat, kura2 air,
kadal dan biawak.
Mengapa memilih reptil? Karena perawatannya
mudah dan cepat (tidak seperti kucing yang memerlukan banyak perlakuan
khusus) sehingga cocok untuk saya yang bekerja kantoran. Selain itu
reptil merupakan hewan yang eksotis dan mengagumkan, serta alasan-alasan
lain yang tidak ada hubungannya dengan sihir maupun mistis (untuk
ular), na’dzubillahiminzalik.
Sebagai tambahan, semua reptil
yang saya pelihara tidak berbisa dan tidak berbahaya karena jinak, jadi
benar-benar bisa diperlakukan seperti layaknya hewan peliharaan,
dibelai-belai dan dibawa jalan-jalan. Selain memelihara, saya juga
membeli reptil untuk kemudian dijual kembali, sehingga keuntungan yang
diperoleh menjadi pemasukan tambahan bagi saya. Selain memelihara
reptil, saya juga ’terpaksa’ memelihara dan mengembangbiakkan makanan
mereka yaitu tikus putih.
Bila dikaitkan dengan sabda
Rasulullah saw, ”Lima binatang berbahaya yang diperbolehkan membunuhnya
dalam keadaan tidak berihrom atau berihrom yaitu ular, burung gagak,
tikus, anjing gila, burung rajawali.” (HR. Muslim)
Apakah:
1.
Saya termasuk nyeleneh dan berdosa karena memelihara ular dan tikus yang
justru dibolehkan untuk dibunuh oleh Rasulullah saw?
2. Apa benar ungkapan ’ular adalah binatang neraka’?
3. Bagaimana hukum jual belinya?
Mohon jawabannya pak Ustad, terima kasih.
Wassaamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumussalam Wr Wb
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan ilmu-Nya kepada saudara penanya
dan kita semua sebagai bekal untuk menjadikan kehidupan ini senantiasa
berada didalam ridho-Nya.
Memelihara Ular dan Tikus
Tentunya tidak semua reptil diperintahkan untuk dibunuh bahkan ada
diantaranya yang boleh dimakan seperti dobb (sejenis biawak),
sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Dinar berkata,”Aku mendengar Ibnu
Umar ra berkata,’Nabi saw bersabda,’Aku tidak memakan dan tidak juga
mengharamkannya.” (HR. Bukhori)
Didalam riwayat lain dari Ibnu
Abbas bahwa bibinya telah menghadiahkan kepada Rasulullah saw mentega,
biawak dan keju. Maka beliau saw memakan sebagian dari mentega dan keju
namun dia tidak memakan biawak karena tidak menyukainya. Meskipun biawak
itu dimakan diatas hidangannya. Seandainya biawak itu haram maka ia
tidak akan dimakan diatas hidangan Rasulullah saw.” (HR. Abu Daud)
Imam Nawawi mengatakan bahwa kaum muslimin telah bersepakat akan
dihalalkannya biawak dan tidak makruh kecuali informasi dari para ulama
madzhab Hanafi yang memakruhkannya. Juga informasi dari al Qodhi ‘Ayadh
bahwa ada satu kaum yang mengharamkannya, dan aku (Nawawi) mengira bahwa
itu tidaklah betul dan kalau pun betul maka hal itu dikalahkan oleh
berbagai nash tentang ini dan ijma’ orang-orang sebelumnya. (Shohih
Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIII hal 143 – 145)
Adapun tentang
memelihara ular atau tikus tanpa tujuan yang dibenarkan syariat,
seperti untuk bahan percobaan ilmiah atau yang sejenisnya, maka ia
adalah perbuatan sia-sia dan pengeluaran dana untuk biaya
pemeliharaannya adalah kurang bermanfaat.
Hal yang demikian dikarenakan beberapa alasan :
Adanya perintah untuk membunuhnya baik dalam keadaan berihram ataupun
tidak, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Lima binatang berbahaya yang
diperbolehkan membunuhnya dalam keadaan tidak berihrom atau berihrom
yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing gila, burung rajawali.” (HR.
Muslim)
Tidak membawa manfaat.
Artinya : “dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al Mukminun : 3)
Ash Shon’ani menyebutkan bahwa alasan lima binatang itu harus dibunuh
adalah karena ia telah keluar dari hukum binatang-binatang selainnya
yang dilarang dibunuh oleh seorang yang sedang berihram. Ada yang
mengatakan,”Karena kelima binatang itu telah keluar dari hukum
binatang-binatang selainnya yang halal dimakan (fisqon), sebagaimana
firman Allah swt
Artinya : "- karena Sesungguhnya semua itu
kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al
An’am) didalam ayat Allah swt menamakan binatang yang tidak dimakan
dengan fisqon. Ada yang mengatakan karena kelima binatang itu keluar
dari hukum selainnya yang suka menyakiti, membuat kerusakan dan tidak
membawa manfaat. Tiga alasan ini dikeluarkan oleh para ulama dalam
keadaan halal (tidak berihram) untuk membunuh kelima binatang tersebut.”
(Subulussalam juz III hal 392)
Berbahaya bagi manusia, baik bagi yang memeliharanya maupun orang-orang yang ada di sekelilingnya.
Ada riwayat bahwa ularlah yang membantu Iblis memasuki surga untuk
menggoda Adam dan Hawa sehingga mereka berdua dikeluarkan dari surga.
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Kami
tidaklah berdamai dengan mereka (ular) sejaka kami memerangi mereka..”
(HR. Abu Daud)
Yang dimaksud dengan sejak kami memerangi mereka
adalah sejak terjadi peperangan diantara kami dengan mereka.
Sesungguhnya peperangan dan permusuhan antara ular dan manusia adalah
karena setiap kelompok dari mereka diciptakan untuk saling membunuh.
Ada yang mengatakan yang dimaksud dengan peperangan adalah permusuhan
antara ular dengan Adam as berdasarkan perkataan bahwa ketika iblis
ingin masuk ke surga lalu dihalangi oleh para penjaganya maka pada saat
itu ular membantu memasukannya kedalam surga. .Iblis berhasil menggoda
Adam dan Hawa untuk memakan buah dari pohon yang dilarang yang berakibat
mereka berdua dikeluarkan dari surga. Demikian dikatakan al Qori.
(Aunul Ma’bud juz XIV hal 119)
Ibnu Abbas berkata,”Maka
bunuhlah ular dimanapun kalian mendapatkannya. Pendamlah makhluk yang
pernah mendapat jaminan dari musuh Allah itu.” (Luqthul Marjan fi
Ahkamil Jaan, Imam Suyuthi, edisi terjemahan hal 178)
Adapun
alasan bahwa ular adalah binatang neraka maka tidak ditemukan dasar
hukum atau nash-nash yang berbicara tentang hal itu. Adapun didalam Al
Qur’an hanya ditemukan bahwa semua binatang nanti akan dikumpulkan pada
hari kiamat.
Artinya : “dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan,” (QS. At Takwir : 5)
Ada riwayat dari Ibnu Abbas bahwa seluruh binatang akan dikumpulkan
hingga lalat-lalat. Ia menambahkan,”Binatang-binatang liar besok akan
dikumpulkan sehingga sebagian mereka akan di-qishash (dibalas) oleh
sebagian yang lain, maka binatang-binatang yang bertanduk akan dibalas
oleh binatang-binatang yang tidak bertanduk. Kemudian dikatakan
kepadanya,”Jadilah kalian tanah maka mereka pun mati.” Ini adalah
riwayat yang paling benar dari Ikrimah. (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz
XIX hal 191)
Hukum Jual Beli Ular dan Tikus
Imam al
Kasani mengatakan,”Tidaklah sah jual beli ular, kalajengking dan seluruh
binatang melata di bumi yang merugikan seperti cecak, biawak,
kura-kura, landak dan lainnya. Hal itu dikarenakan haram memanfaatkannya
menurut syariat dan mereka adalah menjijikan yang tidak bisa dijadikan
sebagai harta untuk diperjualbelikan. Disebutkan didalam “al fatawa”
bahwa boleh memperjual-belikan ular yang digunakan untuk pengobatan,
pendapat ini kurang tepat karena hal yang demikian adalah haram menurut
syariat dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk pengobatan seperti
halnya khomr dan babi. Nabi saw bersabda,”Tidak dijadikan obat buat
kalian dari sesuatu yang diharamkan terhadap kalian.” Maka tidak ada
perlunya secara syariat memperjual-belikannya. (Bada’iush Shona’i juz XI
hal 99)
Syeikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa tidak boleh
memperjual-belikan serangga, ular dan tikus kecuali apabila dapat
memberikan mafaat. (Fiqhus Sunnah juz II hal 55)
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Allah melaknat
orang-orang Yahudi karena telah diharamkan bagi mereka lemak namun
mereka memperjual-belikannya dan memakan dari hasil pembayarannya.
Sesungguhnya Allah swt apabila telah mengharamkan untuk memakan sesuatu
kepada suatu kaum maka Dia swt juga mengharamkan harga (jual belinya).”
(HR Abu Daud dan Ahmad)
Kata-kata Rasulullah saw didalam hadits
tersebut,,” Sesungguhnya Allah swt apabila telah mengharamkan untuk
memakan sesuatu kepada suatu kaum maka Dias wt juga mengharamkan harga
(jual belinya).” menjadi dalil bagi para ulama bahwa segala sesuatu yang
diharamkan untuk dimakan maka haram pula diperjual-belikan kecuali
apabila ada dalil yang mengecualikannya seperti terhadap keledai, budak
dan lainnya.
Sedangkan usaha ternak dan jual beli reptil
termasuk ular dan tikus yang saudara penanya jalankan bukanlah termasuk
sesuatu yang darurat (terpaksa) karena hanya berupa pemenuhan hobi dan
hasil yang didapat juga hanya untuk tambahan saja.
Namun jika
saudara ingin tetap memelihara dan memperjual-belikannya maka saudara
harus memikirkan sisi-sisi apa yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain
dari binatang-binatang tersebut—meskipun kemudharatannya lebih besar
dari manfaatnya—agar tidak jatuh kedalam perkara-perkara yang dilarang,
sebagaimana disebutkan diatas.
Kemudian saudara juga harus menjualnya kepada para pembeli yang tepat yang betul-betul akan memanfaatkannya.
source :https://www.facebook.com/MajelisTaqorubIlallahSurabaya/posts/524386047627286
Tidak ada komentar:
Posting Komentar