Senin, 16 September 2013

KPK Paparkan 'Teori Dahlan Iskan' untuk Cegah Korupsi


Jakarta - KPK memberikan pengarahan di hadapan komisioner dan pegawai KPU tentang pencegahan korupsi. Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja memaparkan teori yang disebutnya 'Teori Dahlan Iskan' sebagai upaya mencegah korupsi bagi penyelengara Pemilu.

Teori yang dimaksud memang mengacu kepada pandangan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Adnan memaparkan hal itu sebagai upaya mencegah korupsi dalam konteks membangun whistleblower system.

"Dia bilang di setiap komunitas yang jelek cuma 10 persen, yang baik juga 10 persen, yang lainnya ikut-ikutan. Kalau direkturnya baik, komisionernya baik, menterinya baik, maka dia punya modal 10 persen, 80 persennya pasti ikut," kata Adnan Pandu Praja.

Hal itu disampaikan dalam pemaparan tentang korupsi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (16/9/2013). Hadir Sekjen KPU Arif Rahman, komisioner Sigit Pamungkas lalu menyusul Juri Ardiantoro. Hadir juga sekitar 150 pegawai KPU.

Menurutnya mengacu pada prinsip Dahlan, jika 10 persen pimpinannya baik maka akan diikuti 80 persen anak buahnya akan berbuat baik. Meskipun tetap ada yang buruk sebanyak 10 persen, namun tak berpengaruh bagi yang lain.

"Sebaliknya kalau komisionernya jelek (10 persen), maka yang 80 lainnya jelek dan 10 persen yang baik akan terasing," kata mantan anggota Kompolnas itu.

"Jadi membangun whistleblowing system itu laporan dari dalam. Keberhasilan KPK mengungkap korupsi juga dari whistleblower, di mana teman-teman bisa melaporkan jika anda korup. Itu cara membuat korupsi makin kecil," tegasnya.

Selain menjadi whistleblower, upaya mencegah korupsi lainnya adalah meningkatkan kompetensi, integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Lalu membuat unit gratifikasi, membuat unit pelayanan PBJ terpadu dan membangun kerjasama dengan lembaga watch dog seperti ICW.

"Apa bapak sudah lapor LHKPN?" tanya Adnan kepada dua komisioner KPU di depannya.

"Mudah-mudahan sudah ya," timpalnya karena komisioner tak memberi jawaban pasti.

Melaporkan LHKP pejabat KPU, menurut Adnan juga upaya mencegah terjadinya korupsi. Pada kesempatan itu Sekjen KPU Arif Rahman mengangguk menyatakan telah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK.

http://news.detik.com/read/2013/09/16/151613/2359998/10/kpk-paparkan-teori-dahlan-iskan-untuk-cegah-korupsi?n991103605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar