Selasa, 19 November 2013

Nonton Film Porno di Korea Utara Dihukum Mati,kalau di Indonesia anggota dewan yang nonton

Wew...! Nonton Film Porno di Korea Utara Akan Dihukum Mati - Industri film porno saat ini sepertinya sulit untuk dibendung tidak jelasnya undang undang yang mengatur peredaran konten porno membuat Industri xxx ini laris manis di pasaran. Bahkan konten porno saat ini sangat mudah di dapatkan melalui internat. Negara besar seperti jepang bahkan setiap tahunya bisa memperkenalkan 6000 bintang porno baru hal ini tentunya sebading lurus dengan hasil pembuatan film porno yang akan terus bertambah. Karena konten porno sudah sangat sulit dibendung ada beberapa negara yang membuat aturan menarik untuk film porno nah mau tahu apa saja. Berikut adalah ulasan lengkapnya yang diambil dari berbagai sumber. Swedia melegalkan pornografi bagi semua kalangan usia. Australia melarang wanita dengan ukuran cup A menjadi bintang porno karena ditakutkan akan memicu tindak pedophilia. Meskipun Jepang melegalkan pornografi, negara ini tetap mengharuskan bagian genital dan rambut kemaluan bintang porno disensor. Di Korea Utara, siapa pun yang membuat atau menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati. Prancis melegalkan pornografi dan mendapatkan 33 persen pajak dari industri seks. Brasil mewajibkan aktor porno untuk memakai kondom saat syuting. Di China, nonton film porno bisa dihukum sampai 3 tahun kurungan penjara. Nah bagaimana dengan aturan pornografi di Indonesia apa seketat 7 negara diatas?? D 

sumber:http://madiunkingdom.blogspot.com/2013/08/wew-nonton-film-porno-di-korea-utara-akan-dihukum-mati.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar