Kamis, 23 Januari 2014

Gus Dur Ajarkan Kebhinekaan Indonesia dengan Cara Sederhana

Jakarta, NU Online
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, ajaran kebhinekaan (pluralisme) dalam pandangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sangat sederhana. Ia mengutip apa yang pernah dikatakan Gus Dur kepadanya.

Menurut Gus Dur, kata Mahfud, kebhinekaan adalah rumah yang terdiri dari kamar-kamar. Di kamar-kamar itu, penghuninya bebas ekspresi, “Mau berpakaian merah, kuning, hijau, bahkan tidak berpakaian sekalipun, terserah.

Tapi ketika ada di ruang tamu dan ruang makan, seluruh penghuni harus mengikuti dan tunduk kepada aturan main bersama rumah tersebut. “Dan jika ada serangan dari musuh luar, seluruh penghuni harus bersama-sama melawannya. Dan jika keluar rumah semua penghuni harus menjaga nama baiknya.”

Mahfud kemudian menyatakan, pluralisme bisa tegak dengan tiga hal, yaitu pengakuan kesaamaan derajat semua warga negara tanpa membedakan suku, agama, golongan, “Semua penghuni rumah diberikan hak-hak yang sama.

Supaya aspirasi dan kehendak setiap warga itu tidak liar, maka meniscayakan syarat kedua, yaitu demokrasi. Dan syarat ketiga, supaya demokrasi tidak liar, harus ada kedaulatan hukum agar demokrasi tidak berjalan prosedural, tapi subtansial.

Kegiatan kerjasama atas MMD Peduli dan Jaringan Gusdurian tersebut dibuka Masduki Baidlowi. Dalam sambutannya, ia mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu rangkaian haul Gus Dur yang digelar serentak di berbagai daerah. Hal menunjukkan keinginan warga untuk memahami dan melanjutkan pemikiran Gus Dur.

Tapi sangat disayangkan di satu sisi semangat itu kuat, di sisi lain masih sering terjadi kekerasan atas nama agama. Menurut dia, sebagaimana yang dikatakan Gus Dur, demokrasi Indonesia saat masih prosedural, bukan subtansial.

Pembicara lain pada diskusi bertema Pluralisme dan Demokrasi tersebut adalah Alissa Wahid, Mudji Sutrisno, dan Jaya Suprana. (Abdullah Alawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar