Jakarta, NU Online
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, ajaran kebhinekaan
(pluralisme) dalam pandangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sangat
sederhana. Ia mengutip apa yang pernah dikatakan Gus Dur kepadanya.
Menurut Gus Dur, kata Mahfud, kebhinekaan adalah rumah yang terdiri
dari kamar-kamar. Di kamar-kamar itu, penghuninya bebas ekspresi, “Mau
berpakaian merah, kuning, hijau, bahkan tidak berpakaian sekalipun,
terserah.
Tapi ketika ada di ruang tamu dan ruang makan,
seluruh penghuni harus mengikuti dan tunduk kepada aturan main bersama
rumah tersebut. “Dan jika ada serangan dari musuh luar, seluruh penghuni
harus bersama-sama melawannya. Dan jika keluar rumah semua penghuni
harus menjaga nama baiknya.”
Mahfud kemudian menyatakan,
pluralisme bisa tegak dengan tiga hal, yaitu pengakuan kesaamaan derajat
semua warga negara tanpa membedakan suku, agama, golongan, “Semua
penghuni rumah diberikan hak-hak yang sama.
Supaya aspirasi dan
kehendak setiap warga itu tidak liar, maka meniscayakan syarat kedua,
yaitu demokrasi. Dan syarat ketiga, supaya demokrasi tidak liar, harus
ada kedaulatan hukum agar demokrasi tidak berjalan prosedural, tapi
subtansial.
Kegiatan kerjasama atas MMD Peduli dan Jaringan
Gusdurian tersebut dibuka Masduki Baidlowi. Dalam sambutannya, ia
mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu rangkaian haul Gus
Dur yang digelar serentak di berbagai daerah. Hal menunjukkan keinginan
warga untuk memahami dan melanjutkan pemikiran Gus Dur.
Tapi
sangat disayangkan di satu sisi semangat itu kuat, di sisi lain masih
sering terjadi kekerasan atas nama agama. Menurut dia, sebagaimana yang
dikatakan Gus Dur, demokrasi Indonesia saat masih prosedural, bukan
subtansial.
Pembicara lain pada diskusi bertema Pluralisme dan
Demokrasi tersebut adalah Alissa Wahid, Mudji Sutrisno, dan Jaya
Suprana. (Abdullah Alawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar